Citraland
Honda

Syarat Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan 4, Ini yang Harus Kaur Aset Lakukan

Syarat Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan 4, Ini yang Harus Kaur Aset Lakukan

Kaur Aset seKecamatan Kikim Selatan sedang mengikuti pembekalan, dengan narasumber dari DPMD Lahat.-Bernat Albar-Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM- Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sirah Pulau, Kecamatan Kikim Selatan dilaksanakan pembekalan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, dikhususkan bagi perangkat desa Kepala Urusan (Kaur) Aset.

“Betul, seluruh Kaur Aset se-Kecamatan Kikim Selatan, menghadiri kegiatan pembekalan tata cara pengisian yang benar mengenai aset-aset desa, sebagai salah satu syarat Pencairan alokasi dana desa (ADD) triwulan ke empat," kata Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kikim Selatan, Dina Juliyanti melalui Sekretaris Forum, Bambang Heriadi ST, Senin 3 Oktober 2022.

Bambang Heriadi menambahkan, bimbingan dari pihak DPMD Lahat ini, tentunya supaya perangkat desa bisa memahami sekaligus mengerti bagaimana cara pengisian atau melampirkan aset desa yang ada, sehingga mereka tidak salah dan dapat disesuaikan dengan data-data terbaru.

"Ini sangat penting sekali, sehingga data-data aset baik itu pada pemerintah desa (Pemdes) sebelumnya maupun sekarang, bisa diakomodir dengan baik dan dimasukkan ke dalam dokumen yang diajarkan oleh DPMD Lahat, agar semuanya lengkap dan tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," jelasnya.

BACA JUGA:Upacara Bendera Sembari Sosialisasi, Camat Gumay Ulu Minta Pelajar Jauhi Benda Ini

Ia berharap, aset-aset yang telah tercatat, memang wajib mengantongi surat hibah pemilik lahan sebagai bahan dasar hukum Pemdes melaksanakan pembangunan infrastruktur di desa.

"Ketika ada persoalan, maka, senjata untuk menangkis sudah ada dan masyarakat ataupun ahli waris lahan tersebut bisa mengetahuinya, dan dalam kondisi clear and clean," tegas Bambang Heriadi.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Darul Effendi menerangkan, bahwasanya banyak sekali kejadian di desa terkait aset, yang memang menjadi momok bagi Pemdes terutama Kaur Aset.

“Dulu, apabila akan ada pembangunan di desa, pemilik lahan memperbolehkan tanahnya dibangun entah itu, saluran pembuangan air limbah (SPAL), jalan setapak atau sebagainya, tanpa adanya surat hibah sebagai buktinya," ulasnya.

BACA JUGA:Dinas TPH dan Peternakan Gelar Vaksin Rabies Gratis, Catat Tanggal Pelayanannya

Nah, sambung dirinya, ketika pemilik lahan meminta kembali, secara otomatis kekuatan hukum bagi Pemdes tidak ada, sehingga bangunan yang telah didirikan kembali lagi dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemiliknya.

"Disinilah, peran kita (DPMD Lahat, red) memberikan pembekalan, bimbingan serta arahan kepada Perangkat Desa, supaya mereka memahami mekanisme pengisian berkasnya agar tidak salah, surat hibah pun wajib ada, dan terpenting untuk syarat Pencairan ADD triwulan 4," tukas Darul Effendi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: