JPU Tuntut Pidana Penjara 8 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
JPU Kejari Lubuklinggau saat membacakan tuntutan terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu yang dihadirkan secara daring, dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.-Zulkarnain-palpres.com
MURA, PALPRES.COM - Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019-2020 yang melibatkan delapan terdakwa, Rabu, 5 Oktober 2022, memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
Persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH, Sumarherti SH, Rahmawati SH membacakan tuntutan terhadap 8 terdakwa di depan Majelis Hakim yang diketuai Efra Happy Tarigan, dan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.
Para terdakwa kasus Dana Hibah tersebut dituntut JPU dengan lama pidana berbeda.
BACA JUGA: Kadis Ketahanan Pangan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Vertical Driyer
Terdakwa Munawir, Ketua Bawaslu, dituntut pidana penjara 7 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp.165 juta, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Paulina, Komisioner Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 Bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp165 juta.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track
Lalu, Terdakwa Muhamad Ali Asek, Komisioner Bawaslu, dituntut pidana penjara 7 tahun 8 Bulan dan denda sebesar Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp165 juta, yang jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Hendrik, Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 7 Tahun 10 Bulan dan denda sebesar Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.316 juta, yang jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 Bulan.
Terdakwa Tirta Arisandi, Koorsek Bawaslu, dituntut pidana penjara 8 Tahun 2 Bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.725 juta, yang jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com