Buron Setahun, DPO Bobol Toko Bedcover Berhasil Diringkus Saat Pulang ke Rumah

Anggota Unit Pidum mengiring pelaku Eyik ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -Kurniawan-Palpres.com
“Saya di Kalimantan selama enam bulan, kemudian saya kabur ke Bangka selama satu minggu bekerja bangunan, dan saya pulang ke Palembang karena kangen dengan keluarga,” jelasnya.
Berita Terkait, Berakhir sudah pelarian DPO kasus penggelapan sepeda motor milik seorang pedagang martabak, di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA: Kapolres Lubuklinggau Harap Kampung Tangguh Narkoba Ada di Tiap Kelurahan
Unit Reskrim Polsek Megang Sakti dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura menangkap tersangka Andika alias Dika pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka tak berkutik lagi saat ditangkap Polisi.
“Pelaku Andika alias Dika terlibat perkara penggelapan sepeda motor milik pedagang martabak di Pasar Megang Sakti, Kabupaten Mura,” kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman.
Diketahui motor yang digelapkan pelaku merupakan milik pedagang martabak bernama Ferbriyadi, warga Dusun IV Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpres.com