Viral di Medsos 'Nodong' Pasangan Sejoli, Hendrik Didor Unit Tekab 134
Reporter:
Kurniawan|
Editor:
Firdaus|
Kamis 20-10-2022,16:46 WIB
DIGIRING Pelaku Hendri digiring anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-Wawan Palpres.com-
PALEMBANG,PALPRES.COM- Aksi penodongan yang dilakukannya viral di media sosial (medsos), membuat Hendri alias Embek ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku ditangkap di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan dan nyaris melukai anggota, sehingga diberikan tindakan tegas.
"Pelaku ini bisa kita bilang sadis dalam melakukan aksi penodongan, karena tidak segan-segan melukai korbannya seperti yang dialami sepasang sejoli M Maliki Maulana (27) dan pacarnya Ika Vina Lestari yang sedang berteduh di Jalan KH Azhari, Kecamatan SU I Palembang, Kamis 14 Oktober 2022," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis 20 Oktober 2022.
Usai hal itu, pelaku menggasak dua unit ponsel milik kedua korban. Atas kejadian itu, korban Maliki mengalami luka di bagian wajahnya akibat sabetan pisau milik pelaku. Usai kejadian korban melapor di Polrestabes Palembang.
Ia menuturkan bahwa modus operandi pelaku yakni ketika korban dan pacarnya berteduh, kemudian oleh pelaku dihampiri dan melihat kondisi sepi di TKP langsung menodong korban dengan pisau.
"Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga terkena sabetan sajam di bagian wajah. Benar, tersangka kita beri tindakan tegas, karena melawan dan kabur saat ditangkap.
Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka apakah ada TKP lain yang sudah dilakukannya," tutupnya.
Sementara itu, pelaku Embek mengakui perbuatannya tersebut. "Saya baru satu kali inilah melakukan aksi penodongan, tapi ponselnya belum sempat saya jual," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
palpres .com