Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany-Kurniawan-palpres.com
BACA JUGA: Kasus Korupsi Vertical Dryer, Kejari Tahan Kadis Ketahanan Pangan OKUS
Dijelaskannya, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab Hotel Swana Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 Milyar.
"Dalam proyek tersebut kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
Bahkan dari penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera Rp 3,6 Milyar," jelas dia.
Atas Perbuatan kedua tersangka, lanjut Kasi Intel Kejari Palembang, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kadis Ketahanan Pangan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Vertical Driyer
Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun acaman hukumannya yakni 20 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com