Honda

Kejari Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa

  Kejari Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang saat melimpahkan berkas dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin, 1 November 2022. -Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Khusus  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin, 1 November 2022.   

Kedua tersangka, yakni Augie Bunyamin ( Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa) dan Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia) 

Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH melalui M Syaran mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi rehab Hotel Swarna Dwipa Tahun anggaran 2016- 2017  atas nama  Ahmad tohir dan Augie Bunyamin ke PN Palembang 

Menurut M Syaran, kedua tersangka juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 Milyar.

BACA JUGA: Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk sementara waktu, kita masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Hakim Tipikor PN Palembang,"ujarnya.  

Sementara itu Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH, ketika dikonfirmasi palpres.com, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.

"Iya benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir," ujar Sahlan, Senin, 1 November 2022.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa, Augie dan Ahmad Tohir Ditahan Jaksa

Selanjutnya jelas Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang akan segera menentukan jadwal sidang.

"Setelah ini PN Tipikor Palembang, akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swana Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 Milyar.

Dalam proyek tersebut, kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com