Disidang Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Kembali Jadi Tersangka Dana Hibah Bawaslu OI
Press release penetapan tiga tersangka kasus Dana Hibah Bawaslu OI oleh Kejari Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA: JPU Tuntut Pidana Penjara 8 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya periode 2019-2021, mulai dari Bupati, Asisten II Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.
Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatra Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI, 16 Ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek yang diwakili General Manager Hotel Emelia Palembang.
Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir.
"Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subside air pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU," terangnya.
BACA JUGA:Saksi Ahli Sebut Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Merugikan Negara
Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pengeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com