RDPS
Honda

Disidang Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Kembali Jadi Tersangka Dana Hibah Bawaslu OI

 Disidang Kasus  Bawaslu Muratara, Aceng Kembali Jadi Tersangka Dana Hibah Bawaslu OI

Press release penetapan tiga tersangka kasus Dana Hibah Bawaslu OI oleh Kejari Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun 2020.

Dalam kasus ini, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka, yakni H yang saat kejadian menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu.

Saat ini H menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

Tersangka kedua, A (Aceng), yang juga saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu sebelum H.

BACA JUGA: Periksa 35 Saksi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI

Tersangka terakhir yakni R yang hanya bertugas honorer juru ketik.

A sendiri sebelumnya terlibat kasus yang sama di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), saat ini masih menjalankan persidangan di Kejari Lubuk Linggau. 

A ini juga sebelumnya sempat menjadi buronan dan diamankan di Pulau Jawa dengan dijemput paksa.

Untuk Ketiga Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir yang diduga memiliki peran penting dalam kasus itu, saat ini masih dalam posisi aman. 

BACA JUGA:276 Orang Daftar Panwascam di Bawaslu OI, Selanjutnya Ikut Seleksi Tertulis

Pasalnya, pihak Kejari masih akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.

Menurut Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya bahwa ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp 7 Milyar dari nilai anggaran Rp 19,3 Milyar.

"Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau mem mark up dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya.

Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com