Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dihukum 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Palembang saat menyidangkan kasus Narkotika jenis Sabu seberat 490,16 gram, yang memasuki agenda vonis hakim.-Romli Juniawan-palpres.com
BACA JUGA:Selama Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 31 Pengedar Narkoba
Sementara Terdakwa Jupperlius dan terdakwa Asmawi, dituntut dengan pidana penjara masing masing selama 14 tahun penjara denda Rp 1,5 Milyar subsider 6 bulan
Selanjutanya terdakwa Niko Wrianto dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1,5 Milyar subsider 6 bulan
Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kejadian bermula pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Depan Indomart jalan Kebun Bunga para terdakwa telah melakukan transaksi penjualan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 490,16 gram.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, dan langsung menuju lokasi kejadian.
BACA JUGA: Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan, Kapolri: Terlibat Jual Beli Narkoba
Di lokasi aparat menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu diseberang jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami Kota Palembang.
Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian, sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day didaerah angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupper dan Niko tersebut.
Kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, terkait perkara tindak pidana Narkotika. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpres.com