Honda

Peningkatan Pemahaman Remaja Atas Perubahan Batas Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak

 Peningkatan Pemahaman Remaja Atas Perubahan Batas Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak

Penyuluhan Hukum yang dilakukan dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di SMAN 3 Banyuasin-Dok-palpres.com

Penyuluhan Hukum di SMAN 3 Banyuasin

PERNIKAHAN Anak tidak bisa di pandang sebelah mata.

Karena dalam realisasi menimbulkan problem sosial, ketidakadilan gender, dan hak asasi manusia serta menambah daftar bentuk-bentuk penindasan terhadap hak-hak kaum perempuan, termasuk juga kepentingan dan masa depan anak-anak.


Foto bersama disela-sela penyuluhan Hukum yang dilakukan dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di SMAN 3 Banyuasin-Dok-palpres.com

Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak pernikahan anak sehingga masih banyak masyarakat yang melakukannya. 

Kondisi ini terjadi  karena rendahnya tingkat pendidikan, dan masih minimnya penyuluhan yang diterima baik dari Pemerintah dan instansi terkait maupun pihak Akademis seperti dari Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dihukum 14 Tahun Penjara

Masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan, pendidikan serta pemahaman khususnya di bidang hukum. 

Karena ciri masyarakat demokrasi adalah kesadaran hukum meningkat.

Masyarakat jangan dijadikan korban sebagai akibat ketudaktahuan selama ini. 

Untuk meningkatkan kesadaran hukum mereka salah satunya melalui kegiatan Penyuluhan hukum. 

BACA JUGA:Nilai Penahanannya Cacat Hukum, 3 Pegawai PT MAR Layangkan Gugatan Praperadilan

Penyampaian informasi yang dilakukan dalam bentuk pendidikan informal seperti penyuluhan hukum.

Secara khusus, penyuluhan hukum yang dilakukan di SMA Negeri 3 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin ini adalah :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com