Honda

Peningkatan Pemahaman Remaja Atas Perubahan Batas Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak

 Peningkatan Pemahaman Remaja Atas Perubahan Batas Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak

Penyuluhan Hukum yang dilakukan dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di SMAN 3 Banyuasin-Dok-palpres.com

1. Memberikan informasi pengetahuan, pendidikan dan pemahaman  kepada  masyarakat khususnya perempuan mengenai batas usia kawin bagi perempuan untuk menurunkan tingkat perkawinan anak. 

Diharapkan setelah dilakukan penyuluhan ini masyarakat lebih memahami makna pentingnya sosialisasi batas usia kawin.

BACA JUGA:Didampingi Kuasa Hukum, Arya Resmi Buat Laporan Polisi

2. Memberikan wacana dan wawasan pengetahuan di bidang Hukum Perkawinan khususnya perlindungan bagi anak perempuan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum yang selama ini dinilai relatif masih rendah.

Hukum sebagai kaidah perilaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara yang bertujuan sebagai patokan dan dipatuhi secara sadar selain agar supaya hukum itu dapat benar-benar mencerminkan keserasian jalinan nilai-nilai tersebut. 

Jalinan nilai-nilai tersebut merupakan keharmonisan antara dua nilai yang berpasangan tetapi sekaligus juga saling bertegangan. 

Selanjutnya ditegaskan oleh Yulita Kuntari (Kuntari 2008), bahwa hukum dengan bentuk formal yang dimaknai sebagai peraturan atau prosedur dan birokrasi semata. 

BACA JUGA:Pengamat Hukum: Pengelola, Penyedia, hingga Pengangkut BBM Ilegal, Bisa Ditindak Sesuai UU

Hukum Menjadi institusi artifiliasi yang jauh dari masyarakat. Proses hukum menjadi “proses aturan” dan bukan lagi sebagai “proses perilaku” antar manusia. 

Kegiatan penyuluhan hukum perkawinan khususnya peningkatan pemahaman anak perempuan akan batas usia kawin dimaksudkan agar pengetahuan masyarakat khususnya kaum perempuan mengenai batas usia kawin khususnya bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Faktor-faktor yang harus diperhatikan agar materi hukum perkawinan, khususnya tentang dampak pernikahan anak bagi perempuan ini dapat disampaikan sesuai dengan tujuan dan manfaatnya adalah tingkat pendidikan masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan penyuluhan hukum itu sendiri. 

Oleh karena itu kemampuan berkomunikasi, melalui cara-cara yang persuasif mutlak diperlukan selain pemahaman akan nilai-nilai yang ada pada khalayak sasaran tersebut. 

BACA JUGA:Emrus Sihombing Minta Sudrajad Dimyati Dihukum Berat

Keseluruhan komponen masyarakat adalah hal yang penting dalam pencapaian tujuan penyuluhan hukum ini.

Keadaan masyarakat, baik potensi, tingkat pendidikan, dan segenap komponen masyarakat merupakan hal yang harus diperhatikan dalam pencapaian tujuan penyuluhan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com