Peningkatan Pemahaman Remaja Atas Perubahan Batas Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak
Penyuluhan Hukum yang dilakukan dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di SMAN 3 Banyuasin-Dok-palpres.com
Hal yang utama adalah tokoh masyarakat yang memiliki peran dan pengaruh dalam kehidupan keseharian masyarakat sasaran tersebut perlu dilibatkan dalam kegiatan ini.
Karena hukum akan berfungsi apabila mempunyai efektifitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang diperoleh dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan ini diharapkan memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum yang nantinya akan menunmbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
BACA JUGA:Tak Kunjung Minta Maaf, Kuasa Hukum Askolani Laporkan Balik NY ke Polisi
Dengan Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 3 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, dapat memberikan wawasan masyarakat tentang batas usia kawin bagi anak perempuan untuk menurunkan tingkat perkawinan anak.
Oleh Sri Handayani, Saut Parulian Panjaitan, Muhamad Rasyid, Arfiana Novera
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com