Citraland
Honda

Wajib Tahu! 4 Warna Pelat Kendaraan Berlaku di Indonesia

Wajib Tahu! 4 Warna Pelat Kendaraan Berlaku di Indonesia

ilustrasi pelat nomor kendaraan putih--Istimewa/palpres.com

BACA JUGA:Simak, Berikut Tarif Pembuatan SIM Keliling di Palembang Bulan November

Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

4. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikutip palpres.com dari pajakku.com, pengaturan Kawasan Perdagangan Bebas diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).

BACA JUGA:Syarat Lengkap, Urus Perpanjang SIM Online Tak Lebih 1 Jam

Secara khusus, KPBPB  digunakan untuk menyatakan area dimana bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain diberlakukan.

Bea masuk hanya dibayarkan jika suatu barang atau hasil produksi berpindah tempat dari KPBPB ke area yang diberlakukan pabean normal.

Free Trade Area merupakan perjanjian timbal balik antar negara (bilateral atau multilateral) baik untuk melarang ataupun membatasi bea masuk hanya bagi para anggotanya.

Sedangkan Free Trade Zone atau KPBPB adalah zona yang memungkinkan lebih sedikitnya formalitas bea cukai.

BACA JUGA:Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: