Citraland
Honda

Jangan Panik, Berikut Ini 5 Cara Mudah Lapor Pajak Secara Online Nggak Pakek Ribet

Jangan Panik, Berikut Ini 5 Cara Mudah Lapor Pajak Secara Online Nggak Pakek Ribet

Jangan Panik, Ini Dia 5 Cara Mudah Lapor Pajak Secara Online.-muhammad iqbal-palpres.com

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Masih Berlangsung Hingga 31 Desember 2022

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan sejumlah SPT mulai dari SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.

e-Filing DJP menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa diisi langsung.

Namun untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak perlu mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline.

Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP Online.

Kegiatan e-Filing tak hanya bisa dilakukan melalui DJP Online saja.

Anda juga bisa menggunakan fitur e-Filing pada penyedia layanan SPT elektronik lainnya, yang bahkan bisa digunakan untuk melapor lebih banyak jenis SPT.

DJP secara resmi mengumumkan bahwa wajib pajak juga bisa melakukan e-Filing di Application Service Provider (ASP).

Salah satunya adalah Klik Pajak, yang memberikan layanan pelaporan pajak pribadi maupun pajak badan.

3. e-SPT: Buat SPT online

e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan adalah formulir laporan pajak berbentuk elektronik.

Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008.

Situs pajak online ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sama seperti jenis layanan pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa Anda dapatkan di ASP Klik Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com