Tim Disbudpar Sumsel Eksplorasi Situs Ulak Lebar dan Kerengak, Kondisinya Sudah Berjamur
Kabid Kebudayaan Disbudpar Sumsel Cahyo Sulistianingsih S.Sos bersama Kasi Sejarah dan Purbakala Disbudpar Agung Saputera dan tim saat mendatangi Situs Ulak Lebar, Kamis, 17 November 2022.-Foto: Trisno Rusli/palpres.com-
BACA JUGA: SMB IV Harapkan Jaringan Kota Pusaka Indonesia Bisa Rumuskan Perlindungan Cagar Budaya
Bahkan kondisi batu yang menjadi pertanda situs ini juga terlihat sudah berjamur.
"Pada prinsipnya kita ke sini untuk mengiventaris dan pendataan objek yang diduga cagar budaya," terangnya.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Di dalam regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya.
BACA JUGA:Cagar Budaya di Pagaralam ini Masih Butuh Perhatian
Sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.
"Dengan alasan itulah, kita mendata agar tempat-tempat yang diduga objek cagar budaya bisa tetap dilestarikan," jelasnya.
Sementara itu, Keturunan Puyang Kerengak, Suryati mengaku masih menyimpan baju Puyang Kerengak. Baju ini baru akan dikeluarkan jika dilakukan sedekah bumi.
"Ada juga peninggalan puyang kami berupa keris tapi dipegang ahli waris laki-laki. Kemudian ada surat di dalam tabung, keramatnya jika air besar bisa dialihkan ke tempat lain," jelasnya.
BACA JUGA:Disbudpar Sumsel dan Museum Negeri Sumsel Gagas Penggalangan Dana Beli Rumah Pangeran Sjafe’i
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: