Selain Obat Sirup, Cemaran EG dan DEG juga Dicurigai Ada di Produk Makanan
Ilustrasi. BPOM kembali menarik izin edar 32 obat sirup dari PT REMS yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak--
BACA JUGA:Selain Obat Sirup, Kemenkes juga Melarang Obat Cair Sachet Dikonsumsi
Pipit mengatakan penetapan yang dilakukan oleh BPOM dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Namun yang membedakan, polisi dalam hal ini meneliti unsur pidana terkait korban jiwa
Dengan demikian, lanjut Pipit, total ada empat tersangka perusahaan hasil bidikan Bareskrim dan BPOM di kasus gagal ginjal akut tersebut.
"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," pungkasnya.
BACA JUGA:Waspada, Selain Obat Sirop, Vape Rawan Tercemar Zat Pelarut Berbahaya
Selain itu, sebelumnya pihaknya juga telah memeriksan kepala laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut.
Pemeriksaan terhadap pejabat BPOM itu dilakukan pada hari Rabu 23 November 2022.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi dan pemeriksaan kepada ahli hukum pidana dalam waktu dekat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: