Honda

Selain Obat Sirup, Cemaran EG dan DEG juga Dicurigai Ada di Produk Makanan

Selain Obat Sirup, Cemaran EG dan DEG juga Dicurigai Ada di Produk Makanan

Ilustrasi. BPOM kembali menarik izin edar 32 obat sirup dari PT REMS yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak--

JAKARTA,PALPRES.COM- Kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia mulai diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian. 

Selain melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap obat sirup yang beredar, juga dilakukan pemeriksaan terhadap produk makanan. 

Sebelumnya ditemukan cemaran bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup yang memicu gagal ginjal akut pada anak usai mengonsumsi obat sirup tersebut. 

BPOM bersama Kemenkes juga telah mengeluarkan pelarangan terhadap apotik untuk menjual belikan obat sirup dan kepada tenaga Kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup untuk mencegah gagal ginjal akut pada anak. 

BACA JUGA:73 Nama Obat Sirup Ditarik BPOM RI, 5 Perusahaan Farmasi Disanksi Pidana

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan,pihaknya sedang mendalami kandungan EG dan DEG pada produk makanan selain obat sirup. 

Tujuannya lanjut Brigjen Pipit untuk mengetahui apakah dua kandungan zat kimia ini digunakan untuk pewarna  makanan atau untuk perasa pada produk makanan. 

“Terus efeknya apa, kan kita harus dalami dulu," ungkap Brigjen Pipit Rismanto, Kamis 24 November 2022.

Meskipun demikian, pihak penyidik saat ini sedang menyisir produk makanan yang mengandung EG dan DEG. Untuk produknya masih dalam penyidikan. 

BACA JUGA:FAKTA BARU! Obat Sirup Terlarang Masih Dijual Bebas, Kemenkes Siapkan Sanksi Hukum

"Belum, kita tunggu laporan dulu ya. Kan kita harus telusuri ya," ujarnya.

Bareskrim secara resmi mengumumkan 2 perusahaan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.

Sementara itu, BPOM menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

"Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," ungkap Brigjen Pipit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: