Simpan Sabu dalam Rokok, EY Diciduk Dalam Pondoknya
Tersangka EY saat diinterogasi oleh anggota satnarkoba Polres Lubuklinggau karena simpan sabu di dalam kotak rokok-Foto: Frans Kurniawan/palpres.com-
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau sekitar pukul 20.00 WIB, menangkap seorang pria berinisial EY di pondoknya Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
EY M kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok, Jumat, 25 November 2022.
Kini tersangka EY dan barang bukti satu paket sabu-sabu sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, EY sedang memiliki menguasai narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyidikan dan tertangkap tangan tengah menguasi narkotika golongan I.
"Kemudian kita tindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyidikan, anggota kami mencurigai adanya laki-laki yang di duga sebagai pelaku tindak pidana narkotika," ujar AKP Hendrawan.
Petugas langsung mendatangi dan melakukan introgasi kepada sdr EY.
Setelah di selidiki petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I.
Yakni sabu sabu yang di temukan di dalam kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang tersimpan di bawah kasur di dalam pondok.
Atas pengakuan tersangka, petugas langsung menggelandangnya berikut dengan barang bukti ke Mapolres Lubuklinggau untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk mengungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Kita akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kota Lubuklinggau bersih dari penyalah gunaan narkotika," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: