Honda

UMK Empat Lawang Masih Mengacu ke Provinsi Sumatera Selatan

UMK Empat Lawang Masih Mengacu ke Provinsi Sumatera Selatan

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Iklan Fadilah-Eko Palpres.com-

Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi). 

BACA JUGA: Hore, UMP Sumsel Naik 8,25 Persen, Besarnya Jadi Rp3.404.177,24

Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: