Honda

UMK Empat Lawang Masih Mengacu ke Provinsi Sumatera Selatan

UMK Empat Lawang Masih Mengacu ke Provinsi Sumatera Selatan

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Iklan Fadilah-Eko Palpres.com-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMR) di Kabupaten Empat Lawang, besarannya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Sebab belum ada nilai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang, Muhibudin SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Iklan Fadilah mengatakan, di wilayah Kabupaten Empat Lawang, hanya terdapat lima perusahaaan yang beroperasi.

"Jumlah tersebut terbilang masih sedikit," ujar Iklan Fadilah.

BACA JUGA:Pekerja Harus Tahu, Inilah Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Iklan membeberkan, kelima perusahaan itu antara lain, PT ELAP, PT KKST, PT GSP, PT SNI dan PT Kendi. "Jumlah pekerjanya pun terbilang tidak terlalu banyak," ujar Iklan.

Lebih lanjut dirincikannya, masing-masing jumlah pekerja yang bekerja di lima perusahaan itu antara lain, PT ELAP tercatat 44 orang pekerja tetap, PT KKST sebanyak 172 pekerja tetap dan non tetap, PT GSP sebanyak 266 orang pekerja.

BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Masuk 5 Tertinggi di Indonesia, Berikut Urutannya!

"Kemudian, PT SNI sebanyak 100 orang pekerja, dan PT Kendi sebanyak 42 orang," paparnya.

Disampaikannya, untuk saat ini Kabupaten Empat Lawang belum mempunyai adanya UMK, dan untuk penentuan UMR mengacu pada UMP Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sejauh ini pihak perusahaan rutin melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke kita. Apa bila ada kendala, maka perlu diperbaiki," tutupnya. 

BACA JUGA:UMP Sumsel Tergolong Tinggi Dibanding Provinsi Lain, Berikut Lengkap Daftar UMP 2023

Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap kota atau kabupaten.  

Sebagian kabupaten atau kota di wilayah provinsi Sumatera Selatan sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: