Honda

PPPK Guru Direstui Jokowi, Nasib Honorer Teknis Administrasi Belum Jelas

  PPPK Guru Direstui Jokowi, Nasib Honorer Teknis Administrasi Belum Jelas

Ilustrasi tenaga honorer--Istimewa/palpres.com

BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Mereka hanya diseleksi observasi dengan melihat portofolio. 

Sayangnya, kebijakan itu tidak disamaratakan dengan teknis administrasi. 

"Kami dites berkompetisi dengan pelamar umum. Guru honorer diseleksi tanpa tes, ini luar biasa tidak adil," kata dia.

 Andi mengungkapkan honorer K2 memiliki pengalaman kerja minimal 17 tahun, sehingga wajar bila hanya seleksi administrasi. 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Mekanisme Tuntaskan PPPK 2023 Direstui Presiden Jokowi

Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar, mengungkit bagaimana perjuangan honorer K2 minta diangkat menjadi PNS tanpa tes kemudian digiring menjadi PPPK, tetapi tetap harus melalui tes. 

Mengapa ketika honorer K2 meminta diangkat ASN tanpa tes tidak diberikan, dengan alasan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan seleksi tanpa tes kompetensi justru diberikan kepada guru honorer yang masa kerja jauh di bawah honorer K2  

"Tolong dong honorer K2 teknis administrasi diberikan kebijakan sama seperti guru. 

BACA JUGA:Ribuan Guru Lulus PG Terancam Tak Dapat Formasi PPPK, Mas Nadiem Carikan Solusi

Kalau mau menyelesaikan honorer, jangan hanya guru, kami juga dilihat," pungkas Sean. 

Sebelumnya, setidaknya 19.013 orang guru honor prioritas 1 (P1) terancam tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023.

Pasalnya, mereka mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih.

Sehingga kelompok guru honorer tersebut tidak mendapatkan formasi PPPK, baik formasi PPPK guru tahun 2021 dan 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com