Honda

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Diwarnai Pelanggaran, Bawaslu Sebut Dilakukan Kabupaten/Kota

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Diwarnai Pelanggaran, Bawaslu Sebut Dilakukan Kabupaten/Kota

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 77 dugaan pelanggaran pendaftaran dan verifikasi parpol yang dilakukan KPU Kabupaten/kota-Eko Wahyudi-Palpres.com

JAKARTA,PALPRES.COM – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024 diwarnai pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan terdapat 77 dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran dan verifikasi Parpol jelang Pemilu 2024. 

Rahmat Bagja menyampaikan, adanya temuan pelanggaran setelah adanya kasus panggilan video (video call) yang terjadi di 13 provinsi.

Pelanggaran diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Pemilu 2024 Mendatang, Bawaslu PALI Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Lakukan Pengawasan

“Ada satu di antara 77 pelanggaran yang terletak di tahapan verifikasi administrasi. Pelanggaran itu teridentifikasi berada di Jawa Timur. Sedangkan satu temuan terkait dengan verifikasi faktual di Sulawesi Barat menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU kabupaten,”ungkap Rahmat Bagja, Rabu 7 Desember 2022. 

Untuk itu pihaknya telah memberikan sanksi kepada KPU Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran berupa sanksi teguran. 

"(Ada juga) satu laporan terkait dengan pendaftaran parpol oleh Panwaslih Aceh, Sedangkan satu laporan (lain) terkait dengan verifikasi faktual di Aceh masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslih Aceh," tambah Rahmat Bagja. 

19 laporan telah masuk ke Bawaslu RI, dengan sembilan di antaranya sudah dihentikan dalam putusan sidang pendahuluan.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Sembilan laporan itu sudah melalui tahapan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghimbau KPU supaya memastikan kesiapan baik sarana maupun prasarana logistik untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Rencanakan dan lakukan pengadaan tepat jumlah dan tepat waktu. Jangan sampai ketidaksiapan menyebabkan keributan di lapangan,” kata Jokowi.

"Hal kecil kalau tidak detail bisa menjadi keributan di lapangan. Selain itu juga penting melakukan efisiensi dan transparansi,” katanya lagi.

BACA JUGA:Spekulasi Pemilu 2024 Ala Wakil Rakyat Kabupaten Lahat, Tambah Kursi Hingga Dapil

Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD di kesempatan berbeda mewanti-wanti, agar para aparat penegak hukum berbenah diri menjelang Pemilu 2024.

“Kalau untuk pengamanan pemilu itu kira-kira tak ada konflik, tetapi kalau soal lain-lain, soal mafia, soal apa, saya kira harus kita akui aparat keamanan dan aparat penegak hukum kita ini harus dibenahi menjelang Pemilu 2024,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara.

Mahfud MD melanjutkan, baginya yang paling utama adalah membenahi persiapan konsolidasi aparat keamanan, aparat penegak hukum, serta pemerintah.

Ketiga pihak krusial dalam membuat instrumen hukum yang memadai jelang kontestasi politik di tahun 2024 tersebut.

BACA JUGA:NasDem Resmi Usung Anies Jadi Capres untuk Pemilu 2024

Menurut Mahfud, pembenahan aparat keamanan dan penegak hukum akan berguna bukan hanya jelang tahun politik pada 2024, melainkan bagi dampak kinerja pemerintah jangka panjang.

Sebelumnya Bawaslu menolak tujuh laporan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam sidang administrasi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta pada 13 September 2022.

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi.

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan Terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan. Namun, lanjut Lolly saat membacakan pertimbangan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.31 WIB.

"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: