Honda

Tak Dapat Perhatian, Nasib Tenaga Honorer Teknis Administrasi ‘Nelangsa’

 Tak Dapat Perhatian, Nasib Tenaga Honorer Teknis Administrasi ‘Nelangsa’

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi, Nur Baitih-Ricardo-jpnn.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Nasib para Tenaga Honorer K2 Teknis Administrasi sepertinya kian nelangsa.

Bagaimana tidak, untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, mereka harus memiliki sertifikat keahlian.

Sementara honorer guru justru mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah, yang bertekad menuntaskan masalah guru honor pada 2023 mendatang.

Hal ini diungkap oleh Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Nur Baitih, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Menurut Nur, dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK, guru terus mendapatkan afirmasi khusus. 

Sedangkan hal serupa, tidak dialami Honorer Teknis Administrasi

" Kenapa, ya, Presiden tidak menyinggung penyelesaian tenaga teknis administrasi?” kata Nur Baitih. 

Nur menambahkan dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK, guru terus mendapatkan afirmasi khusus. 

BACA JUGA:Selain Good Looking, 5 Artis Terkenal Ini Berdarah Palembang

Sebaliknya, teknis administrasi tidak mendapatkan kebijakan apa pun.

Rekrutmen PPPK malah dipersulit dengan sertifikat keahlian.

Syarat ini bertolak belakang dengan guru yang tidak diwajibkan ada sertifikat pendidik. 

"Nelangsa sekali nasib honorer K2 teknis administrasi.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Kembali Beroperasi Meski Satu Jalur, Polda Jambi Evaluasi Terminal di Pelabuhan

Ganjarannya terlalu besar untuk menjadi PPPK," ucapnya. 

Ketua Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar mengungkapkan, bagaimana ketimpangan yang terjadi antara guru dan nonguru. 

Yang membuat mereka iri ialah ketika pemerintah tidak memberlakukan tes kompetensi kepada guru honorer.  

Mereka hanya diseleksi observasi dengan melihat portofolio. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan Cisumdawu Siap Beroperasi

Sayangnya, kebijakan itu tidak disamaratakan dengan teknis administrasi. 

"Kami dites berkompetisi dengan pelamar umum. 

Guru honorer diseleksi tanpa tes, ini luar biasa tidak adil," kata dia.

 Andi mengungkapkan honorer K2 memiliki pengalaman kerja minimal 17 tahun, sehingga wajar bila hanya seleksi administrasi. 

BACA JUGA: Kantor Kemenkumham Diamuk Si Jago Merah, Gudang Penyimpanan Barang Negara Terbakar

Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar, mengungkit bagaimana perjuangan honorer K2 minta diangkat menjadi PNS tanpa tes kemudian digiring menjadi PPPK, tetapi tetap harus melalui tes. 

Mengapa ketika honorer K2 meminta diangkat ASN tanpa tes tidak diberikan, dengan alasan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan seleksi tanpa tes kompetensi, justru diberikan kepada guru honorer yang masa kerja jauh di bawah honorer K2  

"Tolong dong honorer K2 teknis administrasi diberikan kebijakan sama seperti guru. 

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Pagar Alam Sempat Minum Sebelum Sakit Dada dan Meninggal Dunia

Kalau mau menyelesaikan honorer, jangan hanya guru, kami juga dilihat," pungkas Sean. 

Sebelumnya, setidaknya 19.013 orang guru honor prioritas 1 (P1) terancam tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023.

Pasalnya, mereka mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih.

Sehingga kelompok guru honorer tersebut tidak mendapatkan formasi PPPK, baik formasi PPPK guru tahun 2021 dan 2022.

BACA JUGA: Kamu Ingin Bergaji Besar, Coba Melamar ke 5 Perusahaan Bonafid di Sumatera Selatan Ini

Fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah, yang berencana menuntaskan guru honor diluar formasi menjadi PPPK pada 2023.

Termasuk akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan.

Hal itu diakui oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Terkait adanya guru yang tidak mendapatkan formasi itu, mendorong Nadiem meminta petunjuk kepada Presiden Joko Widodo untuk penuntasan masalah honorer pada 2023.

BACA JUGA:Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, 11 Orang Jadi Korban

Kabar baik pun disampaikan Mas Nadiem, demikian Menteri Nadeim Makarim akrab disapa.

Menurut Nadiem, Pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. 

Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023. 

"Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan," kata Nadiem Makarim pada puncak peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN di Kota Semarang, Sabtu, 3 Desember 2022.

 

  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: