Yuk! Cairkan BSU Rp600 Ribu, Telat Diambil Bakal Hangus, Batas Akhir Sampai 20 Desember 2022
Ilustrasi-Dokumen Palpres.com-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 1 juta pekerja atau buruh belum juga mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sampai akhir November tadi.
Padahal, dana yang kerap disebut sebagai Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji harus segera dicairkan oleh para penerima.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pekerja atau buruh, yang sudah terdata sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Pasalnya, Kemnaker membatasi pencairan BSU 2022 sampai dengan Selasa, 20 Desember 2022.
BACA JUGA:Terakhir Selasa 20 Desember 2022, Ini Cara Mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos
Apabila pekerja atau buruh tidak mengambil bantuan tersebut, dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
“Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker baru-baru ini.
Menurut catatan Kemnaker, hingga akhir bulan lalu, sekitar 11,6 juta pekerja atau buruh sudah menerima BSU 2022 dari pemerintah dengan besaran Rp600 ribu per pekerja.
Penyaluran BLT Subsidi Gaji tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening pekerja di bank.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Link Pendaftarannya
Transfer hanya dapat dilakukan kalau pekerja penerima memiliki rekening di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, rekening Bank Syariah Indonesia, dan juga Kantor Pos milik PT Pos Indonesia.
Khusus BSU 2022 batch terakhir, pencairan dilakukan di Kantor Pos.
"Pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," ujarnya.
Untuk mempercepat pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, Kemnaker terus menggenjot penyaluran BLT Subsidi Gaji tersebut dengan bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: