WAJIB TAHU! Prosedur Tambahan Seleksi CAT PPPK 2022, Absensi Menggunakan Scan Barcode
BKN menerapkan prosedur tambahan untuk seleksi CAT PPK tahun 2022-jambi independent-
JAKARTA,PALPRES.COM – Jadwal pelaksanaan seleksi CAT PPPK 2022 sudah di depan mata.
Bagi anda yang sudah mendaftar wajib tahu prosedur tambahan seleksi CAT PPPK 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat surat edaran terkait prosedur tambahan seleksi CAT PPPK 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang prosedur tambahan pada penyelenggaraan seleksi CAT PPPK 2022.
BACA JUGA: Pemda Diminta Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer
Surat edaran tersebut ditujukan bagi panitia seleksi instansi dan tim pelaksanaan CAT PPPK BKN.
Lalu, bagaimana penerapan prosedur tambahan CAT pada seleksi kali ini dari sisi petugas BKN di lapangan?
Dikutip dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Prosedur tambahan seleksi CAT PPPK BKN dijelaskan oleh Panitia Pelaksana CAT BKN, Freddy.
Freddy mengatakan, Prosedur tambahan pada pelaksanaan seleksi melalui CAT dilakukan untuk mitigasi kecurangan pada proses seleksi PPPK 2022.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru dan Nakes Sudah Jalan, Tenaga Teknis Administrasi Kapan?
“Kita menambahkan sistem kehadiran dengan menggunakan scan barcode, jadi peserta diharuskan datang lebih awal untuk melakukan absensi scan barcode. Setelah itu mereka (peserta) baru masuk. Selain pintu kita juga menyegel akses-akses lain yang kita curigai berpotensi diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawan, seperti jendela, itu kita segel,”papar Freddy.
Selain itu lanjut Freddy, kebijaan baru ini dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi yang diadakan oleh tim pelaksana CAT BKN dan juga panitia masing-masing instansi.
BKN akan menerapkan proses berlapis dengan prosedur tambahan yang sudah direncanakan.
Prosedur tambahan ini akan dilaksanakan pada kantor pusat BKN dan juga seluruh tilok (titik lokasi) ujian seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: