Rudapaksa Anak Dibawah Umur Sopir Ekspedisi Asal Pekanbaru Diamankan Polsek Bayung Lencir
Tersangka KA Diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.-Istimewa-
BACA JUGA:6 Kali Cabuli Pacar, Warga Ogan Ilir Masuk Bui
“ Pelaku sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima belas milyar rupiah,”tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: