Honda

Rudapaksa Anak Dibawah Umur Sopir Ekspedisi Asal Pekanbaru Diamankan Polsek Bayung Lencir

Rudapaksa Anak Dibawah Umur Sopir Ekspedisi Asal Pekanbaru Diamankan Polsek Bayung Lencir

Tersangka KA Diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.-Istimewa-

BACA JUGA:6 Kali Cabuli Pacar, Warga Ogan Ilir Masuk Bui

“ Pelaku sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima belas milyar rupiah,”tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: