2 Kategori Honorer Ini Akan Langsung Diangkat Jadi ASN Jika RUU ASN Disahkan
Ilustrasi tenaga honorer--Istimewa/palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Informasi seputar nasib tenaga honorer di tahun depan, agaknya menjadi hal yang masih terus hangat diperbincangkan.
Bagaimana tidak, setelah pendataan yang terjadi beberapa bulan lalu, ternyata tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pusat maupun daerah begitu banyak jumlahnya.
Hal ini tentu menjadi hal yang mesti diberikan solusinya.
Mengingat nasib mereka digantungkan pada pekerjaan ini, setelah selama beberapa tahun menjadi tenaga honorer atau Non ASN.
BACA JUGA: Catat, Ada Lagi Bansos Kemensos yang akan Cair Minggu ini, Besarnya Rp.600.000
Seperti dikabarkan, beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Salah satu dari sekian banyak RUU tersebut adalah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama Pemerintah, setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.
Berdasarkan draf RUU ASN, akan ada beberapa perubahan yang akan dilakukan oleh pemerintah dan DPR terhadap aturan itu.
BACA JUGA:Bansos PKH Akan Cair Pertama Kali di Awal Tahun 2023, Ada Kriteria Penerima Baru
Salah satunya adalah akan memasukan pasal tambahan yaitu pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
Namun, dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, sebagaimana tertera dalam RUU ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: