Honda

Syarat Dapatkan Bansos Rp2,3 Juta dari Pemerintah Awal Tahun 2023

Syarat Dapatkan Bansos Rp2,3 Juta dari Pemerintah Awal Tahun 2023

Ilustrasi-Dok-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira akan segera datang di awal tahun 2023 mendatang. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) ditahun 2023 mendatang. 

Hingga akhir Desember 2022 ini, pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat sebagai jaring pengaman sosial.  

Ditahun 2023, penyaluran Bansos akan kembali dilanjutkan dengan besaran yang lebih beragam.  

BACA JUGA:Masih Ada 8 Bansos Dalam Tahap Pencairan Bulan Desember Ini, Termasuk Bansos Yatim Piatu

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Salah satunya yang akan segera disalurkan di awal tahun 2023 ini adalah bantuan sebesar Rp1,9 juta hingga Rp2,3 juta. 

Bantuan ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Untuk bisa mendapatkan Bansos ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

Pertama, KK penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena bansos yang diberikan pemerintah mengacu pada DTKS.

BACA JUGA: Siap-siap, Tahun 2023 Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Target 1 Juta Penerima

BACA JUGA:Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Alami Kendala, Silahkan Akses Ini Biar Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta

Adapun cara cek apakah data KK sudah masuk dalam DTKS bisa cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id

Apabila sudah masuk ke dalam DTKS tapi belum pernah mendapatkan bantuan sosial maka yang harus dilakukan adalah menunggu.

Kedua, data KK yang ditetapkan sebagai penerima BPNT untuk bulan Januari tahun 2023.

Setiap akan disalurkan bantuan BPNT makan akan menerima surat pemberitahuan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Siswa Tetap Dapat PIP 2023 Meski Tidak Punya KIP, Asalkan..

Ketiga, data KK yang ditetapkan sebagai penerima PKH untuk tahap 1 tahun 2023 untuk alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret.

Keempat, nomor NIK dan KK aktif di Dukcapil dan pada DTKS

Kelima, di dalam data KK terdapat dua komponen PKH sekaligus.

Komponen pertama adalah komponen kesejahteraan sosial dengan kategori lansia dua orang, dan komponen kedua adalah pendidikan dengan kategori anak SMA sederajat satu orang.

BACA JUGA: Catat, Ada Lagi Bansos Kemensos yang akan Cair Minggu ini, Besarnya Rp.600.000

Penerimaan bantuan sosial ini bervariasi tergantung apa saja yang diterima oleh KPM.

Bila dalam KK terdapat lansia dua orang mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta dengan masing-masing lansia mendapatkan Rp600 ribu.

Kemudian bila memiliki anak sekolah SMA satu orang mendapat bantuan Rp500 ribu. Sehingga total bantuan PKH yang akan didapatkan adalah Rp1,7 juta.

Bila pemilik data KK tersebut ditetapkan sebagai penerima BPNT di bulan Januari maka akan mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp200 ribu sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp1,9 juta.

BACA JUGA:Bansos PKH Akan Cair Pertama Kali di Awal Tahun 2023, Ada Kriteria Penerima Baru

Jika pemilik KK tersebut juga ditetapkan sebagai penerima BPNT di bulan Januari dan Februari, maka akan mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp400 ribu, sehingga total yang didapatkan Rp2,1 juta.

Serta apabila pemilik KK tersebut mendapatkan BPNT di bulan Januari sampai Maret 2023 maka akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2,3 juta.

Sejak April 2022 lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil. 

Sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS, yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI.

BACA JUGA:Siap-siap, 4 Bansos Cair Awal Tahun 2023, Mulai dari Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

Data inilah yang sering dipakai oleh Kemensos dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. 

Warga yang mendapat bantuan reguler maupun kondisional dari Kemensos, harus terlebih masuk DTKS.

Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama antara lain, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako, Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:Bantuan RST Bedah Rumah Dari Kemensos Senilai 20 Juta Per orang Pekan Ini Cair

Kemudian, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa, dan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu).

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendaftarkan diri ke DTKS. 

Cara Mendaftar DTKS Online

Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.

Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK. 

BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya

Cara Mendaftar DTKS Offline 

Cara kedua dengan pengajuan secara offline. 

Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan. 

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Siswa Tetap Dapat PIP 2023 Meski Tidak Punya KIP, Asalkan..

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa. 

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. 

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

 

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial. 

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni: 

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

3.  Masuk golongan keluarga miskin 

4.  Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.

Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial. 

Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru. 

Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: