Honda

Ini Wajah Pencuri Mobil Tetangga di Desa Palemraya, Usai Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir

Ini  Wajah Pencuri Mobil Tetangga di Desa Palemraya, Usai Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir

Jajaran Polsek Indralaya yang dibantu Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, kembali berhasil meringkus satu lagi tersangka pencurian kendaraan mobil di Desa Palem Raya-Widjan Palpres.com-

Herman kembali mengungkapkan, kedua tersangka merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan. 

"Jadi memang antara para tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palemraya," terangnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Spesialis Pencuri Mobil Antar Kabupaten/Kota Dibekuk  

"Berdasarkan laporan yang kami terima, kedua tersangka juga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Indralaya Utara. Dan barang bukti curian juga sudah kami amankan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: