Belasan Tahun di Kuasai, Akhirnya PT ABC Baturaja Miliki Lahan Seluas 136 Hektar di Desa Tubohan

MENJELASKAN Abdul Kabul, kuasa hukum PT ABC Baturaja menjelaskan bahwa kliennya pemilik sah lahan seluas lebih kurang 136 hektar yang terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten OKU-Wawan Palpres.com-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Lahannya di kuasai PT Mitra Ogan sejak 2010, PT Adimas Baturaja Cemerlang (ABC) Baturaja tempuh jalur hukum hingga memeng di pengadilan dengan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja pada 12 Desember 2022.
Dimana Pengadilan Negeri Baturaja meneguhkan kembali PT ABC Baturaja sebagai pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 136 hektar yang terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Alhamdulillah perusahaan kita mendapatkan kembali hak kita, dimana sejak 2010, PT Mitra Ogan menguasai lahan milik klien kita dan memanfaatkannya sebagai perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dan pemberitahuan kepada pemilik sah,” ujar Abdul Kabul, kuasa hukum PT ABC Baturaja di Palembang, Jumat 23 Desember 2022.
BACA JUGA: Pelaku Perampokan Uang Gaji Karyawan PT Mitra Ogan Rp591 juta Diringkus
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Cairkan BSU Rp600.000 Kamu di Kantor Pos Sekarang
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam amar putusan PN Baturaja atas gugatan PT Adimas Baturaja Cemerlang 13 Juni 2022, menghukum PT Mitra Ogan sebagai Tergugat l untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat.
“Klien kita yang berkedudukan di Jakarta itu memiliki lahan tersebut sejak 2006 sesuai surat jual beli yang tertuang dalam 15 (lima belas) akta pelepasan hak atas tanah tersebut yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” aku dia.
Dalam amar selanjutnya, PN Baturaja memerintahkan pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Pematang Panggang-Kayuagung
"Kami masih menunggu langkah hukum dari pihak tergugat. Kami sangat optimistis memenangi sengketa tanah ini," jelas dia.
Sebelum melakukan langkah hukum lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan, tapi tidak ada kejelasan dan titik terang sehingga ditempuhnya langkah hukum ini.
BACA JUGA:Putra Asli Kikim Area Hibahkan 4 Hektar Lahan Bangun RS Pratama Tipe D
BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair
“Akibat kejadian yang dialami klien kita ini mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar, tidak hanya PT Mitra Ogan tapi kita juga akan menuntut Badan Pertanahan Negara setempat mengenai kasus ini,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: