Honda

Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG-Dokumen Palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi pada awal tahun 2023 nanti.

Setelah hampir 3 tahun ini naik, gaji PNS dikabarkan naik awal tahun depan.

Isu gaji PNS naik ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah sejak tahun 2019. Hanya saja, wabah Covid-19 yang melanda membuatnya tertunda.

Hingga kini belum ada peraturan lain yang mengatur gaji PNS selain Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023

BACA JUGA:Begini Aturan BBM Beralih ke CNG, Harga Lebih Murah dari Pertalite Tapi Tangki ‘Segede Gaban’

Namun jika kita bandingkan dengan peraturan perubahan lain yang diterbitkan pada tahun 2015, gaji PNS memang ada kenaikan.

Gaji yang bakal naik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2023 nanti berkisar 5 persen untuk semua golongan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar memang belum memastikan adanya kainakan gaji PNS.

Namun demikian, jika merujuk pada peraturan pemerintah sudah terlihat jika gaji PNS naik.

BACA JUGA:Begini Caranya Dapat Saldo Dana Gratis Khusus Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan

BACA JUGA:Mengenang Tsunami Aceh 26 Desember 2004, Peristiwa Kelam Renggut 227.898 Korban Jiwa

Seperti diketahui, PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khusus PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: