Citraland
Honda

Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

Tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi akan dicairkan di awal tahun 2023 -jpnn.com-

Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.

Di dalam draf RUU Sisdiknas juga memuat aturan pemutihan kewajiban sertifikasi  1,6 juta guru.

BACA JUGA:Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan

BACA JUGA:Hore! Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas Jadi ASN di 2023

Namun sertifikasi tersebut akan digantikan dengan penambahan penghasilan lewat tunjangan jabatan fungsional dan BOS. Dengan demikian ASN bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp20 juta.

Jika melihat aturan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 205 tentang Guru dan Dosen, TPG diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Itu lantaran sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.

BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun, Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair

BACA JUGA:Siap-siap! Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Meningkat, Diprioritaskan untuk Guru, Kepsek dan Dosen

TPG pun menjadi pembahasan publik. Utamanya usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.

Ketika pasal TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, TPG dikhawatirkan bakal hilang jika RUU disahkan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bereakasi. Dia mengatakan, RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN. Semua bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pemerintah Tuntaskan Guru Honorer Jadi PPPK pada 2023, Ini Kata Mas Nadiem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: