Citraland
Honda

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--

BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi berkaitan dengan status Anda di tempat kerja.

KPR BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada orang-orang yang berstatus sebagai pegawai tetap saja.

Hal ini menjadikan seseorang yang masih belum menjadi pegawai tetap tidak dapat menikmati fasilitas kredit murah tersebut karena terkait dengan PHK.

Ada berbagai alasan yang menjadi penyebab dari KPR BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan kredit bagi pegawai tetap saja.

BACA JUGA:Simak Bocoran Jadwal Penerima Bansos Khusus Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tahun 2023

Namun di sisi lain, tentunya hal ini bisa dimanfaatkan oleh seseorang dengan status pegawai tetap untuk memperoleh rumah idaman bagi keluarganya.

3. Sudah Bekerja Minimal Satu Tahun

Pemberian KPR BPJS Ketenagakerjaan ini juga didasarkan pada berapa lama karyawan telah bekerja.

Syarat yang tertera ialah pihak yang bersangkutan telah bekerja dengan durasi minimal satu tahun.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Seseorang yang merupakan karyawan tetap dan memiliki masa kerja minimal satu tahun baru bisa mengajukan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan.Aturan ini juga bisa dijadikan sebagai penyemangat dari pekerja agar bisa bekerja dengan lebih giat dan tidak sering gonta-ganti pekerjaan.

Seseorang yang telah berhasil menjadi karyawan tetap dan bekerja minimal satu tahun biasanya memiliki kemampuan baik dalam bekerja.

Hal inilah yang dijadikan alasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kredit pembelian rumah.

Jika Anda baru diterima bekerja di suatu tempat yang bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka selalu jaga kepercayaan dan profesionalisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: