Honda

Ini Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Ini Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Ilustrasi PNS-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar baik sedikitnya hadir bagi tenaga kontrak, yang telah terdata pada lama resmi Non ASN yang telah didata beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, mereka yang terdata didalam website Non ASN tersebut adalah pegawai honorer, kontrak Pemerintah baik di pusat ataupun daerah. 

Kabar baik tersebut  disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

Di dalam isi RUU ASN tersebut, menjelaskan bahwa tenaga kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes. 

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

BACA JUGA:UPDATE! Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Tahun 2023

Dengan catatan, apabila RUU ini telah disahkan nantinya oleh pemerintah.

Bukan hanya dapat diangkat, melainkan  wajib untuk Pemerintah Pusat mengangkat tenaga kontrak ataau honorer tersebut menjadi PNS. 

Hal tersebut disebutkan pada Pasal 131A, di mana tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014. 

Maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat dengan turut memperhatikan batasan usia pensiun. 

BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023

Meski demikian, tenaga kontrak juga akan turut melalui proses verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. 

Di mana untuk pengangkatan menjadi PNS ini, dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama dan  minimal 6 bulan masa kerja, setelah RUU disahkan dan  maksimal tiga tahun setelah UU tersebut diundangan. 

Adapun Non ASN yang akan diprioritaskan adalah yang bekerja pada bidang fungsional seperti administrasi, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan penelitian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: