RDPS
Honda

Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji

Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji

Di dalam Perppu Cipta Kerja ada Pasal yang mengatur libur kerja 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Berikut ini naskah lengkap Perppu tersebut--

BACA JUGA:Bulan Ini Kepastian Nasib Facebook dan Instagram Donald Trump

Yaitu berupa pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

 

Besaran uang pesangon masih sama dengan yang tertera dalam UU Cipta Kerja, yaitu:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

BACA JUGA:15 Kejadian Paling Viral di Indonesia Sepanjang Tahun 2022, Nomor 7 Paling Heboh!

masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: