Citraland
Honda

Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji

Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji

Di dalam Perppu Cipta Kerja ada Pasal yang mengatur libur kerja 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Berikut ini naskah lengkap Perppu tersebut--

Perlu diingat juga, dalam Pasal 157 ayat 1 Perppu itu ditetapkan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: