Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji
![Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji](https://palpres.disway.id/upload/290d1cbfcb66fd330fcac9fb6636b50e.jpeg)
Di dalam Perppu Cipta Kerja ada Pasal yang mengatur libur kerja 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Berikut ini naskah lengkap Perppu tersebut--
Perlu diingat juga, dalam Pasal 157 ayat 1 Perppu itu ditetapkan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: