Citraland
Honda

Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023

Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023

Pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada pertengahan tahun 2023 atau tepatnya bulan Juni. Yuk, intip gaji dan tunjangan PNS-kolase-palpres.com

Data per 15 Juli 2023 jumlah PNS sebanyak 3,9 juta orang dan 1,47 juta orang berusia 51-60 tahun. 

BACA JUGA:Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya

Dan PNS yang berusia 41-60 tahun berjumlah 1,2 4juta orang. 

Dengan dominannya pegawai usia senja di tingkat pemerintah pusat maupun daerah itu membuat ruang talenta muda usia produktif semakin menipis. 

Padahal yang dibutuhkan untuk merancang kebijakan strategis di era sekarang adalah berasal dari kalangan muda untuk merespon perkembangan jaman yang lebih cepat.

Apabila nantinya DPR mengesahkan RUU ASN mejadi prolegnas ditahun 2023, maka pensiun dini massal ini menjadi dasar hukum bagi pegawai ASN.

Menteri Anas menjelaskan rencana untuk efisiensi ini memang sesuai dengan kebutuhan pemerintah yang menginginkan birokrat lebih lincah. Karena sebenarnya sudah dimulai ketika penghapusan eselon 3 dan juga 4. 

BACA JUGA:SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan

Skema pensiun dini ini sebenarnya sudah diterapkan di perusahaan-perusahaan swasta. 

Para pekerja yang sudah merasa tidak produktif lagi bisa mengajukan pensiun dini, maka skema ini bisa digunakan oleh para PNS bila merasakan keluhan yang sama. 

Sementara itu, dalam Revisi UU ASN ini juga mengatur tentang tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes. 

Dalam draft RUU ASN ini selain mengatur pensiun dini massal mengatur tentang kesempatan tenaga honorer untuk menjadi PNS. 

BACA JUGA:RUU ASN Bikin PNS Pensiun Dini Massal, PNS Terancam Tak Dapat Uang Pensiun

Ada kesempatan bagi tenaga honorer untuk jadi PNS.

Dalam pasal 135 A RUU ASN menyebut pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dapat dimulai dalam waktu enam bulan dan paling lambah tiga tahun setelah UU ini resmi diundangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: