RDPS
Honda

Sepanjang Tahun 2022, Ini Jumlah Narkotika yang Diungkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Sepanjang Tahun 2022, Ini Jumlah Narkotika yang Diungkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Ilustrasi Narkotika-NET-

OGAN ILIR, PALPRES.COM- Sepanjang tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Ogan Ilir mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan barang haram narkotika.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis, mengatakan, total ada 74 jumlah Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dengan total 99 tersangka yang diamankan.

"Sepanjang Tahun 2022 kemarin, ungkap kasus narkoba didominasi oleh kepemilikan sabu," ujar Kasat Mukhlis pada Palpres.com, Selasa 3 Januari 2023.

Dikatakannya, bahwa dari jumlah tindak pidana tersebut, tercatat dengan total ada 349 paket sabu seberat 2,8 kilogram yang diamankan.

BACA JUGA:Polsek Ulu Musi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Barang bukti barang haram narkoba lainnya yakni 34 butir pil ekstasi seberat 13,69 gram dan 32 paket ganja seberat 23,50 gram.

"Salah satu ungkap kasus dengan BB (barang bukti) cukup banyak di triwulan pertama di tahun 2022 itu di Tanjung Raja. Waktu itu bulan Maret, barang buktinya sabu 97,98 gram," ungkap Mukhlis.

Yang terbesar katanya, ialah ungkap kasus kepemilikan sabu seberat 2,5 kilogram di Indralaya pada akhir Mei tahun 2022 lalu.

Ketika itu, Mukhlis dan anak buahnya meringkus seorang kurir asal Palembang yang hendak mengantar sabu ke Prabumulih.

BACA JUGA:Minggu Kedua Mei, Ungkap Kasus Narkoba Meningkat

"Ketika itu, tersangka sempat berusaha mengelabui polisi dengan menyertakan tawas di samping kemasan sabu," tutur Kasat.

Namun berkat kesigapan petugas, semua barang bukti dapat diamankan dan telah dimusnahkan, pun tersangka turut diciduk.

Mukhlis mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati atau bahkan menjadi bagian dari bisnis narkoba jika tidak ingin berakhir di penjara.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Polres Prabumulih Ungkap Kasus Sebanyak 434 Termasuk Kasus Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: