Kasus Dugaan Tipikor Pada DLH OKU Selatan Naik Status, Kadisnya Pilih Pensiun Dini
Sekda OKU Selatan Menunjuk Asisten II Setda Menjadi Plt Kepala DLH OKU Selatan.-Andriansyah Palpres.com-
OKU SELATAN,PALPRES.COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan telah menaikkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2020-2021, dari tahap penyelidikan ke tahap proses penyidikan.
Namun hal mengejutkan terjadi di DLH Kabupaten OKU Selatan, sebab Umar Safari yang menjabat Kepala Dinas (Kadis) nya memilih untuk pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung pada Senin 1 Januari 2023.
Hal tersebut dibenarkan, Sekda OKU Selatan Romzi SE MSi yang mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah sering menemui untuk berkonsultasi terkait pensuin dini.
“Setelah mendengar penjelasan dari beliau, akhirnya diputuskan untuk pensiun,” ucapnya.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor BBM Mobil Sampah di DLH OKU Selatan Naik Status
Guna mengisi kekosongan kursi Kadisnya, sehingga program bisa berjalan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Asisten II Setda OKU Selatan, Hermansyah Said.
"Saya harap untuk Plt baru ini lebih baik lagi dan kerjasama semakin kompak tentu tugas berat bagi Pak Hermansyah sekaligus merangkap menjadi Asisten II, tapi saya percaya jika kerja sama tim mampu berjalan dengan baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menaikan status dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari tahap Penyelidikan ketahap proses Penyidikan.
Penyidikan dilakukan Tim terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Tipikor Pembelian Bibit Buah Camat Ditahan Kejari OKU
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama mengatakan pihaknya telah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan (sidik).
"Penetapan status penyidikan ini, setelah tim penyidik bidang Intelijen Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara," ungkap Kajari dalam keterangan Pers didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, Senin 2 Januari 2022.
Ditambahkanya, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bermula dari laporan pengaduan (lapdu) masyarakat.
"Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, maka 26 September 2022 lalu, kita keluarkan surat perintah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap laporan tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: