Ingat! Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sebelum 3 Bulan PHK, Dapat Info Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja
Segera cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan sebelum 3 bulan kamu di PHK--
BACA JUGA:Tinjau Lahan yang jadi Sengketa Warga Belitang Jaya dengan Lampung, Ini Kata Kapolres OKU Timur
Sudah mengajukan laporan PHK
Punya surat keterangan siap bekerja kembali
Memiliki rekening bank
Untuk mendapatkan manfaat program ini, kamu juga harus memenuhi syarat kepesertaan seperti, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Curi 70 Tandan Kelapa Sawit, Warga Bukit Langkap Ditangkap Polres Muratara
Kepesertaan
Pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
1 Buat akun SIAPkerja
Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
2 Lengkapi profil
Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
3 Lencana JKP
Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.
BACA JUGA:Rasakan Sensasinya, Ini Link Download OBB Bussid 3.7.1 Ada Sound Scania K410iB
Apa saja keuntungannya?
Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: