Honda

Ingat! Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sebelum 3 Bulan PHK, Dapat Info Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja

Ingat! Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sebelum 3 Bulan PHK, Dapat Info Pasar Kerja dan Pelatihan Kerja

Segera cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan sebelum 3 bulan kamu di PHK--

JAKARTA, PALPRES.COM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu memberikan kesedihan bagi para pekerja yang sudah lama mengabdi di perusahaan.

Namun bagi kamu pekerja yang terdaftar pada program JKP BPJS Ketenagakerjaan, tentu masih ada harapan untuk mendapatkan rezeki setelah tidak lagi bekerja.

Saat-saat seperti inilah, kamu bisa mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mendapat manfaat rezeki, kamu juga bisa mendapatkan manfaat lainnya mulai dari info pasar kerja dan pelatihan kerja.

BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Resmi 2023, Bunga Rendah dan Cepat Cair!

Melansir dari website resmi JKP BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai informasi pasar kerja dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat ini sudah lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP.

Tujuan program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Lewat program JKP ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

BACA JUGA:Daftarkan Balita Anda di Aplikasi Kemensos, Ada Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Cair Tahun 2023

Hal ini dikarenakan setiap peserta JKP akan mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, kamu harus mengajukan pelaporan maksimal 7 hari sejak terjadi PHK.

Kamu bisa membawa bukti penerimaan pemutusan hubungan kerja oleh pekerja atau buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.

Kemudian perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: