Honda

Polres Pagarlam Larang Masyarakat Gelar Orgen Tunggal di Malam Hari

Polres Pagarlam Larang Masyarakat Gelar Orgen Tunggal di Malam Hari

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono-istimewa-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Saat ini pembatasan kegiatan masyarakat mulai longgar namun Polres Pagaralam menghimbau warga Kota Pagaralam untuk tidak menggelar pesta orgen tunggal pada malam hari.

Imbauan itu disampaikan Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono dalam beberapa kali kesempatan bertemu warga melalui Jumat Curhat atau temu warga yang sudah menjadi kegiatan rutin.

Disampaikan Arif potensi dampak negatif Orgen Tunggal (OT) yang digelar pada malam hari jadi sorotan serius Polres Pagaralam. 

Untuk itu, melalui Polsek-polsek, ia tak hentinya mengimbau agar hiburan tersebut hanya digelar siang hari saja.

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Pagaralam Capai 22 Tahun

Dijelaskannya, saat ini resepsi pernikahan atau gelar hajatan mulai ramai. Tak jarang tuan hajat menggelar hiburan orgen tunggal.

Oleh karena itu, kata dia, diimbau hiburan orgen tunggal tidak digelar malam hari. Karena, adanya hiburan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bahkan tindak kejahatan.

Di hadapan jemaah masjid, dia menuturkan apa saja dampak negatifnya.

Diapun memaparkan, seperti peredaran minuman keras (Miras), narkotika, hingga tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Satnarkoba Polres Pagaralam Sebelum Terjun ke Lapangan

“Juga tindak pidana lainnya yang semuanya itu sudah tentu tidak kita inginkan,” kata dia.  

Saat ini memang beberapa kegiatan masyarakat sudah tidak terlalu ketat lagi. Warga sudah banyak yang menggelar hajatan baik siang ataupun malam. 

Namun, acara orgen tunggal boleh dilaksanakan hanya siang hari. Sedangkan malam hari masih belum dilaksanakan. Tetapi acara musik malam hari bisa digantikan dengan musik karaoke saja.

Saat ini warga berharap ada beberapa kebijakan yang lebih longgar setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com