Honda

Polres Pagarlam Larang Masyarakat Gelar Orgen Tunggal di Malam Hari

Polres Pagarlam Larang Masyarakat Gelar Orgen Tunggal di Malam Hari

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono-istimewa-Palpres.com

BACA JUGA:Ini Cara Mencairkan Dana Bansos Rp.3.000.000 untuk Balita

Sebagaimana diketahui Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022.

“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” ujar Presiden Jokowi.

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

BACA JUGA:Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com