Honda

Derai Air Mata Ribuan PHL yang Tidak Lulus PPPK Dapat Kejutan dari Wali Kota Prabumulih, Kira-Kira Apa Ya?

Derai Air Mata Ribuan PHL yang Tidak Lulus PPPK Dapat Kejutan dari Wali Kota Prabumulih, Kira-Kira Apa Ya?

Ribuan PHL di Kelurahan, Kecamatan dan Setda Kota Prabumulih mendatangi gedung Pemkot Prabumulih melakukan penandatangan SK perpanjangan kontrak kerja untuk TA 2023.-Foto Andri Yanto-palpres.com

PRABUMULIH.PALPRES.COM - Terjawab sudah gundah gulana nasib para ribuan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, ribuan PHL yang tidak lulus PPPK ini mendapat kejutan dari Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM berupa perpanjangan kontrak masa kerja hingga akhir Desember 2023.

Kabar gembira tersebut sontak membuat ribuan PHL yang tidak lulus PPPK ini menangis haru setelah mengetahui kejelasan nasibnya. 

Dan para PHL yang bertugas di Kelurahan, Kecamatan dan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Prabumulih itu pun langsung mendatangi gedung Pemkot Prabumulih melakukan penandatangan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA: Siap-siap! PNS Bakal Dikurangi, Tak Lagi Terima CPNS, Pensiun diganti PPPK

Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, Senin 9 Januari 2023 kepada awak media menjelaskan, pihaknya telah resmi melakukan perpanjangan SK PHL yang khusus PHL lama dan yang tidak lulus PPPK atau yang belum mengikuti tes. 

Selain itu sambung Ridho, pemikiran pertimbangan dirinya memperpanjang SK PHL, apakah roda pemerintahan berhenti atau perpanjang SK, ya akhirnya dia ambil perpanjangan SK saja.

"Pertimbangan kita karena keputusan dari kementerian tidak ada terkait nasib mereka (PHL) yang belum terpikirkan. 

Selain itu kita butuh dukungan mereka, bagi kita mereka penting bekerja karena sebagian yang menjalankan roda pemerintahan dari PHL juga.

BACA JUGA: Honorer Kesulitan Mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Penjelasan BKN Ini

Makanya kita minta ke pusat yang prioritas mestinya kita yang tes, sebab kita tahu kebutuhan dinas yang mana," ujar Ridho Yahya.

Masih kata Ridho Yahya menerangkan, untuk gaji para PHL maupun PPPK sesuai kemampuan dengan keuangan daerah. 

"Kalau kita tidak mampu jangan dipaksakan.

Makanya kita kemarin minta PPPK itu digaji oleh pusat, sekendak pusat mau kasih tukin atau lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: