RDPS
Honda

Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

BACA JUGA:HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.50

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: