RDPS
Honda

Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya

Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-

BACA JUGA:Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

Pernyataan ini juga secara jelas telah disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.  

Lalu pada poin ketiga yang paling krusial dan banyak yang mempertanyakan terkait berapa besar dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi dijelaskan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang diterima saat ini, berarti jika berdasarkan dari pengupahan atau penghasilan yang diterima para guru saat ini berdasarkan gaji pokok 

Dapat dikatakan besaran dari tunjangan pengganti sertifikasi ini sama dengan besaran gaji pokok atau satu kali gaji pokok. 

Yang terpenting lagi bahwa untuk mendapatkan penghasilan atau tunjangan bagi para guru yang belum menerima sertifikasi ini tanpa melalui proses PPG. 

BACA JUGA:Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani

Dengan berlakunya RUU yang baru ini tanpa melalui proses PPG para guru langsung mendapatkan pengupahan atau tunjangan yang besarnya itu sama atau paling sedikit sama dengan satu bulan gaji. Aturan ini berlaku bagi para guru yang berstatus ASN, PNS atau PPPK .

Sementara bagi guruyang masih berstatus non ASN dijelaskan bahwa dalam RUU ini akan di plot atau ditambahkan dari dana BOS dengan jumlah yang lebih besar diporsikan untuk menggaji para honorer yang ada di sekolah . jadi ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh guru baik yang ASN maupun non ASN yang belum bersertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas 2022 merupakan RUU yang dirancang oleh pemerintah untuk menyelaraskan aturan tentang Pendidikan di Indonesia.

Ada tiga Undang-undang yang diterapkan di Indonesia terkait sistem Pendidikan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

Untuk mengintegrasikan aturan tentang sistem Pendidikan ini, Pemerintah merancang RUU Sisdiknas tahun 2022.

Adapun aturan yang termuat dalam draf RUU Sisdiknas 2022 ini diantaranya, RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.

Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.

Di dalam draf RUU Sisdiknas juga memuat aturan pemutihan kewajiban sertifikasi  1,6 juta guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: