Honda

Selamat! PNS Dapat 2 Bonus Sekaligus, Ditransfer di Tanggal Ini, Yuk Cek Rekening

Selamat! PNS Dapat 2 Bonus Sekaligus, Ditransfer di Tanggal Ini, Yuk Cek Rekening

Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bakal mendapatkan dua bonus sekaligus di tahun ini, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. -disway.id-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia benar-benar kejatuhan durian runtuh tahun ini, karena bakal mendapatkan dua bonus sekaligus, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. 

Pastinya, pemberian 2 bonus ini akan membuat kalangan PNS full senyum. 

Namun, untuk mendapatkan 2 bonus tersebut ada syaratnya. 

PNS harus sudah terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus Pertengahan Tahun 2023, PPPK Dapat Juga

Hal ini karena sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.

Bentuk bonus yang akan diterima para abdi negara di tahun 2023 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kedua bonus tersebut merupakan hal yang sangat dinantikan bagi para PNS di Indonesia sebagai reward atau penghargaan dari pemerintah.

Pemberian bonus ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

BACA JUGA:MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Bonus Buat PNS Cair Tahun ini, Catat Tanggal Transfernya!

Di dalam KEM PPKF dijelaskan bahwa pada tahun 2023, pemerintah akan melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Untuk mengatasi masalah tersebut, kebijakan untuk belanja para pegawai pada tahun 2023 akan diarahkan, salah satunya yaitu dengan menjaga daya beli para abdi negara.

Dengan demikian, pegawai negeri sipil atau PNS tidak perlu khawatir, meskipun Indonesia terkena imbas dari dampak resesi ekonomi global. 

Pemerintah menjamin daya beli para PNS akan terjaga.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK dari Guru Honorer Ditarget Selesai 2023, Ternyata Masih Ada yang Ragu Nih

Perlu diketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyetujui total belanja negara dalam APBN di tahun 2023 sebesar Rp3.061,2 triliun.

Di dalam komponen belanja negara yang telah disetujui oleh DPR telah disepakati belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023.

Besaran belanja pegawai tersebut akan naik 3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini.

Peningkatan anggaran belanja pegawai tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, seperti dengan menaikan gaji dan pensiun pokok.

Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk para pegawai negeri sipil atau PNS? 

Simak penjelasannya berikut ini.

Mereka yang akan menerima gaji ke-13 menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.5/2022 adalah sebagai berikut:

 

- PNS

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

 

Sedangkan 2 kategori PNS/ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

 

-PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara

- PNS/ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi.

 

Terkait jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS 2023, bisa dilihat dari tahun ajaran baru siswa sekolah, yakni sekitar Juli 2023 mendatang.

Sementara, untuk THR PNS/ASN 2023 bakal diberi jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Tahun ini jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Mengacu pada pencairan bonus THR PNS di tahun 2022, maka kemungkinan tunjangan hari raya tahun ini bakal cair sekitar H-10 Idul Fitri.

Pastinya, pemerintah akan mengumumkan jadwal yang pasti.

Itulah bonus yang akan diberikan oleh pemerintah berupa THR dan Gaji 13

Siap-siap rekening PNS jadi gendut. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: