RDPS
Honda

Bocah Main Korek Api Sebabkan Gedung Riset Center Politeknik Sriwijaya Terbakar, Ini Kata Pengamat Hukum

Bocah Main Korek Api Sebabkan Gedung Riset Center Politeknik Sriwijaya Terbakar, Ini Kata Pengamat Hukum

Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH dan para stafnya.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COMGedung Riset Center Politeknik Sriwijaya (Polsri) PALEMBANG, Selasa 10 Januari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, terbakar.

Diduga pelakunya adalah dua anak kecil berusia 9 dan 10 tahun, yang bermain korek api di dalam gedung tersebut.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani  pihak  kepolisian, yang diback up Polrestabes Palembang.

Dengan diduga pelaku masih anak-anak, bagaimana status hukum kasus tersebut?

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Menurut Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH, dalam kasus tersebut setidaknya dia melihat ada beberapa Pasal KUHP, yaitu Pasal 187, Pasal 188, 189 dan Pasal 359 KUHP.

Untuk pasal 187 KUHP, dia menerangkan, tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan  tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Atau dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

Bisa juga  dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama  dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat DANA Rp600.000 dari BSU Cair Januari 2023, Cek Faktanya

“Kemudian untuk Pasal 188 KUHP yang mengatur mengenai kebakaran karena keterlambatan.

Dalam pasal ini kita melihat bila adanya kesalahan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelas dia.

Namun dengan catatan, bila karena perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang, bila karena perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain, atau bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Dirinya menjelaskan, untuk Pasal 189 KUHP juga bisa diterapkan dengan bunyi barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai alat- alat pemadam api, atau dengan cara apa pun merintangi atau  menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com