Honda

Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

Ilustrasi-Net-

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial.

BACA JUGA:Penerima KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 5 Bansos Ini, Segera Cek Link Berikut!

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Peduli Dunia Pendidikan di Cianjur, Disdikbud dan PGRI OKU Timur Berikan Donasi Uang Tunai

2.  Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil

3.  Masuk golongan keluarga miskin

4.  Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.

Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.

BACA JUGA:Sepekan di Tahun 2023, Ini Jumlah Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel

Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.

Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.

Setelah nama sudah terdaftar di DTKS, pastikan jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: