Citraland
Honda

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Oknum ASN BPN Divonis Kurungan 3 Tahun 3 Bulan

 Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Oknum ASN BPN Divonis Kurungan 3 Tahun 3 Bulan

Ketua majelis hakim Edi Cahyono SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana kurungan terhadap terdakwa Apriansyah SH, ASN petugas ukur di Kantor Badan Pertanahan Nasional -Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:Makan Nasi Padang Pakai Tangan atau Sendok? Ini Penjelasan Pakar

Yang berubah adalah data 1768 ke 2155. 

Sehingga karena kekeliruannya, majelis hakim telah mencampur adukan proses 1768 ke 2155. 

Padahal itu bukan perbuatan terdakwa Apriansyah, dan terbukti EPJB yang dilakukan dr Vidi ke Ridwad adalah 2155, tidak pernah mengatakan 1768," beber Titis.

Titis Rachmawati menegaskan, langkah hukum selanjutnya atas putusan selama 3 tahun 3 bulan, akan mencoba dengan kliennya yang pasti banding. 

BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit

"Kedua saya akan meminta eksiminasi, atas vonis ini ke perguruan tinggi yang mungkin kami ke Univ Gajah Mada.

 Supaya jangan sampai putusan ini menjadi Jurisprudensi yang keliru terhadap proses penegakan hukum. 

Karena akan menjerat, perkara administratif menjadi pidana," tukas Titis.  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com